Polres Sumba Barat Daya Gelar Press Release Kasus Pembunuhan

DETIKDATA, TAMBOLAKA – Polres Sumba Barat Daya gelar Press Release terkait kasus pembunuhan dengan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Sumba Barat Daya, bertempat di Lantai satu Mapolres, hari selasa (14/12/2021) Pukul 10.00 WITA.

Kegiatan ini di pimpin oleh Wakapolres Sumba Barat Daya Kompol Yosef Taus Tilis di dampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Yohanes E.R Balla bersama Personel Reskrim dan di hadirkan para pelaku pembunuhan serta turut beberapa awak media yang ada di Kab. Sumba Barat Daya.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim menjelaskan kasus pertama terjadi pada Hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 Sekitar jam 17.30 WITA bertempat di Kampung Binya Boghil , Desa mangganipi , Kecamatan Kodi Utara dan kasus ke dua yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2021 berlokasi di Kebun jambu di kampung Lolondimu, Desa Magulinyo, Kecamatan Kodi Utara , Kabupaten Sumba Barat Daya.

Kasus pembunuhan terhadap korban berinisial YWK . Sesuai dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, yang dilakukan oleh pelaku dengan mengayunkan parang kepada korban karena pelaku tersinggung korban memakinya, atas kejadian tersebut korban mengalami luka dan tewas karena kehabisan darah. Pelaku yang takut langsung melarikan diri dan bersembunyi di hutan.

Saat ini pelaku PBD telah di amankan di ruang tahanan Polres Sumba Barat Daya guna pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti dari kasus ini juga sudah diamankan, capaian target penangkapan berkat kerja sama antar tim yang sudah di bentuk.

Terlepas dari kasus di atas, Kasat Reskrim juga menjelaskan kasus pembunuhan lainnya yang di sebabkan oleh salah satu penyakit masyarakat yaitu miras oleh pelaku berinisial MMM bersama 2 temannya yang menyebabkan korban berinisial KMR tewas dengan luka akibat benda tajam di kepala bagian kiri karena kehabisan darah. Hal ini terjadi karena pelaku menolak untuk mengkonsumsi miras yang di berikan korban sehingga terjadi keributan antara pelaku dan korban. Saat ini korban sudah di tahan di Polres Sumba Barat Daya. Akibat perbuatannya pelaku di kenakan pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan

Akhir kata Wakapolres menanggapinya dengan memberikan beberapa statement terkait kasus tersebut, melihat dari kasus pembunuhan ini di sebabkan karena miras dan senjata tajam untuk itu kami dari Kepolisian akan terus melakukan razia senjata tajam dan miras dalam Operasi Kepolisian (DD/DM)