DETIKDATA, KUPANG – 23 orang saksi kasus pembunuhan Anak dan Ibu di Kota Kupang sudah diperiksa oleh tim penyidik jajaran Polda NTT yang dibentuk khusus oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif S.H., M.Hum.
Salah satu dari 23 saksi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian disampaikan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H.,S.I.K., M.H., Senin (6/12/2021).
“Sampai dengan hari ini penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi, dimana salah satu saksi telah ditentukan sebagai tersangka. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 34 jenis barang bukti. Dari alat bukti yang sudah diperoleh, maka pada tanggal 1 Desember 2021 dilakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut ditetapkan seorang tersangka berinisial RB. Berdasarkan Surat Perintah Penetapan/58/XII/2021/Ditreskrimum, status RB yang semula saksi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 Desember 2021,” jelasnya.
Penetapan RB Sebagai Tersangka, Sudah Berdasarkan Scientific Crime Investigation




