DETIKDATA, JAKARTA – Jaksa Agung Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat, telah menandatangani Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 tentang pembentukan tim penyidik dugaan pelanggaran HAM yang berat di Paniai Provinsi Papua pada 2014.
Burhanuddin juga meneken Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021.
“Pertimbangan dikeluarkannya Keputusan dan Surat Perintah Jaksa Agung memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa Paniai Tahun 2014 di Provinsi Papua untuk dilengkapi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (3/12/2021).
Ternyata belum terpenuhi adanya alat bukti yang cukup, terang dia, oleh karena itu perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi guna menemukan pelakunya.
“Dengan dikeluarkannya Keputusan Jaksa Agung dan Surat Perintah Penyidikan dimaksud, maka telah terbentuk tim penyidik dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat di Paniai Provinsi Papua pada 2014, yang terdiri dari 22 orang Jaksa senior dan diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Leonard.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan bahwa kasus Paniai sebagai sebuah tindakan pelanggaran hak asasi manusia berat.
“Kasus Paniai sudah ditangani lama oleh Komnas HAM tetapi baru selesai pada periode ini. Berdasarkan hasil kajian, pengumpulan data, dan keterangan dari berbagai pihak, disimpulkan bahwa kasus ini terindikasi sebagai pelanggaran HAM berat. Ini berkas ke-13 yang sudah dikirim ke Jaksa Agung,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengawali konferensi pers bertajuk “Keputusan Paripurna Khusus Komnas HAM RI Peristiwa Paniai 7- 8 Desember 2014 sebagai Pelanggaran HAM yang Berat,” Senin (17/2/2020).
Pada periode ini, tim penyelidikan proyustisia kasus Paniai dipimpin oleh Komisioner Mohammad Choirul Anam dengan beranggotakan Wakil Ketua Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga dan Komisioner Munafrizal Manan.
Choirul Anam menerangkan mekanisme kerja timnya diawali dengan proses meminta keterangan saksi, memeriksa dokumen, memeriksa lokasi, memeriksa info yang relevan, video dan sebagainya.
“Kasus Paniai kami simpulkan masuk dalam pelanggaran HAM Berat karena ditandai dengan terjadinya kejahatan kemanusiaan, yaitu pembunuhan dan penganiayaan dengan korban empat orang meninggal dan 21 luka-luka,” kata Anam.
Seiring penetapan status tersebut, Komnas HAM berharap kasus ini bisa ditindaklanjuti dengan cepat. (DD/IP)