DETIKDATA, LABUAN BAJO – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Keuskupan Ruteng melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pengembangan Pariwisata DPSP Labuan Bajo, Senin (06/09).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, Vikaris Jenderal Keuskupan Ruteng Alfons Segar dan Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Ni Wayan Giri Adnyani dan disaksikan langsung Dirut BPOLBF Shana Fatina dan disaksikan secara daring oleh Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Parekraf Sandiaga Salahuddin Uno, Wakil Gubernur NTT Yosef Nai Soi dan Uskup Ruteng Mgr. Siprianus Hormat.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi setelah penandatanganan MoU tersebut menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas terlaksananya penandatanganan MoU tentang Pengembangan Pariwisata DPSP Labuan Bajo Flores
“Tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah tercapainya pengembangan pariwisata Labuan Bajo Flores yang optimal, Holistik, Bertumpu pada Keunikan Kultur Lokal, Menyejahterakan, Berkeadilan, Berkelanjutan dan Bermartabat,” ucap Bupati Mabar
Tujuan ini lanjut Bupati Mabar yang biasa disapa Edi Endi sesuai dengan prinsip pengembangan kepariwisataan di Manggarai Barat yaitu mengedepankan pemberdayaan masyarakat, melestarikan alam, dan meningkatkan kesejahteraan,
Dijelaskan Edi Endi, ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman ini meliputi, Peningkatan Kapasitas SDM, Pertukaran Data dan Informasi, Penjalinan Hubungan Komunikasi, Koordinasi, dan Kajian holistik (Perencanaan, Pelaksanaan dan Monitoring),
Kemudian melakukan pengembangan, sosialisasi dan penguatan etis kultural spiritual masyarakat dalam pengembangan pariwisata yang holistik, bertumpu pada keunikan lokal, menyejahterakan, berkeadilan berkelanjutan dan bermartabat.
Edi Endi menegaskan bahwa pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersendiri dan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL)
“Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, Nota Kesepahaman ini dapat diperpanjang dan dapat juga diakhiri sebelum jangka waktu berdasarkan kesepakatan,” tegas bupati bumi Komodo tersebut. (DD/SA)