Syarat Sekolah Menggelar Pembelajaran Tatap Muka

DETIKDATA, JAKARTA – Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 yang dilakukan pemerintah dalam sebulan terakhir menunjukkan hasil yang signifikan. Sejumlah daerah kasus positifnya COVID-19 menurun. Karena itu, pada perpanjangan PPKM 24-30 Agustus 2021, sejumlah daerah yang semula berstatus Level 4 turun menjadi Level 3.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan sekolah boleh melakukan tatap muka jika sudah masuk level PPKM 1 sampai 3.

“Vaksinasi tidak menjadi kriteria,” kata Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021). Syarat vaksinasi, maaih kata Nadiem, hanya berlaku untuk guru dan tenaga pendidik.

Sejumlah daerah pun mulai bersiap menggelar pembelajaran tatap muka terbatas. Salah satu daerah yang akan menggelar pembelajaran tatap muka adalah Provinsi DKI Jakarta. Pembelajaran tatap muka terbatas di DKI rencananya mulai dilakukan Senin (30/8/2021).

Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021, terdapat 610 sekolah yang diizinkan untuk menggelar tatap muka terbatas setelah melalui asesmen.

Untuk menggelar pembelajaran tatap muka ada sejumlah syarat yang mesti diperhatikan. Aturan ini tercantum dalam Surat keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021.

1. Fase Pertemuan Tatap Muka Terbatas
Masa transisi, berlangsung selama 2 bulan terhitung sejak dimulainya pertemuan tatap muka terbatas di satuan pendidikan. Meliputi jadwal pembelajaran, jumlah hari belajar dalam seminggu, dan jumlah jam belajar setiap hari, serta pembagian rombongan belajar.

Masa kebiasaan baru, dimulai saat masa transisi selesai. Jika dikategorikan dalam daerah PPKM Level 3 ke bawah atau zona hijau, maka satuan pendidikan masuk ke masa kebiasaan baru.

2. Metode Pembelajaran
Dilakukan secara blended learning, memadukan proses belajar tatap muka di kelas dengan e-learning.

E-learning dilakukan dengan aplikasi setara daring dan disediakan bahan belajar berupa e-book.

3. Waktu Pembelajaran
– SMA/SMK sederajat: maksimal 35 menit x 5, artinya 175 menit/1 kali/minggu.
– SMP sederajat : maksimal 35 menit x 4, artinya 140 menit/1 kali/minggu.
– SD sederajat : maksimal 35 menit x 3, artinya 105 menit/1 kali/minggu.
– PAUD : maksimal 30 menit x 2, artinya 60 menit/1 kali/minggu.

4. Koordinasi Protokol Kesehatan
Satuan pendidikan harus mempersiapkan dan menetapkan tim gugus tugas Covid-19 sekaligus melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Mulai dari Puskesmas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat keluarahan, serta Satpol PP kelurahan atau kecamatan.

5. Kesiapan Pembukaan Sekolah
Syarat lain adalah, sekolah harus memiliki fasilitas, sarana, dan prasarana di antaranya:
– Sarana sanitasi dan kebersihan yang bersih dan dilengkapi sabun atau cairan pembersih dan disinfektan.
– Akses fasilitas kesehatan terdekat.
– Penerapan area wajib masker kain atau masker tembus pandang, bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
– Thermogun yang berfungsi.
– Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan PTM terbatas,
– Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan PTM terbatas di satuan pendidikan.

6. Peran Serta Komite Kesatuan Pendidikan atau Orang Tua
– Orang tua atau wali murid tidak diizinkan menunggu peserta didik di sekolah.
– Wajib menjaga kebersihan pribadi.
– Meminta kepada orang tua atau wali murid untuk mengingatkan putra-putrinya guna menjaga kebersihan selama di sekolah, baik lingkungan maupun diri sendiri.
– Menginformasikan kepada pihak satuan pendidikan bila putra-putrinya pernah menderita sakit berat, atau pernah dirawat di rumah sakit. (DD/FH)