Bupati Belu Ikut Ritual Adat Ukun Badu di Desa Fatuketi

DETIKDATA, ATAMBUA – Bupati Belu dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM dan Wakil Bupati Belu – Drs. Aloysius Haleserens, MM, mengikuti Ritual Adat Ukun Badu (Hukum Larangan Adat) bertempat di Lokasi Food Estate Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak. Rabu (25/08/21).

Ukun Badu dibuat Tokoh Adat di Desa Fatuketi bertujuan agar masyarakat yang mempunyai hewan ternak dapat dikandangkan sehingga tidak merusak tanaman pertanian dan perkebunan masyarakat.

Dalam wawancara, Bupati Belu dr. Taolin Agustinus, Sp.PD- KGEH, FINASIM mengatakan budaya dan ritual adat yang di lakukan agar lahan pertanian Food Estate tidak dirusak oleh hewan peliharaan masyarakat sekitar.

“Budaya dan adat yang hari ini kita lakukan kita membuat ritual pelarangan, pembatasan oleh masyarakat adat disini supaya kebun kita tidak dirusak oleh binatang/hewan peliharaan seperti Kambing, Sapi dan Babi,” ujar Taolin.

Dikatakan Taolin ritual adat selaras dan sejalan dengan Peraturan Desa yang melarang dan mewajibkan peternak untuk mengkandangkan ternak peliharaan.

“Kepada peternak, pemilik ternak, penjaga ternak agar mengkandangkan ternaknya pada malam hari, menjaga pada siang hari tidak merusak tanaman, sanksi – sanksinya ada dan itu mengikat secara adat maupun Peraturan Desa yang tertulis,” tegas Taolin.

Lanjut Taolin, yang dilakukan hari ini sebagai salah satu upaya untuk mengamankan lahan pertanian Food Estate yang nantinya bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Belu sehingga diharapkan masyarakat dapat mematuhi ritual adat.

Sementara itu, Tokoh Adat Desa Fatuketi Arkadius Moruk menjelaskan Ukun Badu yang dibuat tentang hewan harus di kandangkan apabila dilanggar maka dikenakan sanksi adat atau denda.

“Jadi pada saat hewan masuk kebun harus didenda atau di kenakan sanksi adat kepada pemilik ternak, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat sesuai kerusakan yang terjadi di kebun,” kata Arka.

Ditambahkan Arkadius, Ukun Badu dibuat untuk menertibkan hewan ternak sehingga di rencanakan pada tahun Tahun 2022 setiap perkebunan tidak dibuat pagar lagi selain itu Ukun Badu juga dibuat agar masyarakat tidak mengambil hasil di perkebunan milik orang lain karena akan dikenakan sanksi adat kalau itu terjadi.

Larangan ini telah dituangkan dalam Peraturan Desa Fatuketi Tahun 2021 Tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak. (DD/RN)