DETIKDATA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan penggunaan rekapitulasi elektronik atau e-Rekap menjadi pilihan strategis dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Ilham Saputra melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2021).
“Hasil kajian Tim Kajian Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemilu dan Pilkada yang dibentuk oleh KPU menyatakan bahwa e-Rekap merupakan pilihan strategis untuk saat ini,” kata Ilham Saputra.
Ilham menuturkan ada dua faktor terkait hal tersebut. Pertama, e-Rekap bisa memperpendek masa rekapitulasi penghitungan suara, sehingga rasa ingin tahu masyarakat dan kontestan terhadap hasil pemilu bisa dipenuhi dengan cepat, yang pada gilirannya akan mengurangi kerawanan dan ketidakpastian.
“E-Rekap mampu merekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara cepat dan akurat, sehingga terhindar dari kesalahan teknis penghitungan suara akibat kealpaan, kesalahan, dan kelelahan petugas TPS,” kata Ilham.
Kedua, mesin e-Rekap bekerja tanpa memperhitungkan emosi dan kepentingan para pihak, sehingga hasilnya bisa dipercaya.
Ilham mengatakan, e-Rekap secara teknologi merupakan tahap yang paling mudah dibanding dengan penerapan e-Voting dan e-Counting di penyelenggaraan pemilu.
“Sehingga praktik pengembangan teknologi pemilu berjalan sesuai hukum teknologi. Dimulai dari yang paling mudah, beranjak ke yang lebih sulit, lalu mencapai tahapan yang paling rumit,” ujarnya.
Ilham menambahkan e-Rekap untuk pemilu itu juga bisa didesain dan diproduksi di dalam negeri.
Sebelumnya, KPU RI mematangkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan berbasis manajemen risiko.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari Dalam Ngobrol Politik Indonesia (Ngopi) Podcast Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seperti dilansir laman kemendagri.go.id, Selasa (10/8/2021). (DD/EB)