Pinangki Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang

DETIKDATA, TANGERANG – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi terdakwa Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten.

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan hukuman pidana kurungan selama 6 enam bulan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso dalam keterangan tertulis yang diterima detikdata.com, Senin (2/8/2021).

Menurut Riono, Pinangki juga menjalani pidana kurungan selama enam bulan, dengan catatan tambahan pidana kurungan dilaksanakan apabila kewajiban membayar uang denda tidak dilaksanakan.

Namun, apabila kewajiban membayar uang denda dilaksanakan maka tambahan pidana kurungan tidak dilaksanakan.

Eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Atas surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38 / Pid.Sus / 2020 /PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10 / Pid.Sus / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas

nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dalam amar putusan menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair.

Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair dan ketiga primair.

Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidiair dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam

dakwaan kedua dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsidiair.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600.000.000, dengan

ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000. (DD/JR)