Bupati Sumba Barat Harap Kades Tak Terseret Kasus Hukum

DETIKDATA, WAIKABUBAK – Rapat Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan pada Desa se-Kabupaten Sumba Barat, Bupati Harapkan Kepala Desa Tidak Terseret Kasus Hukum.

“Jangan sampe di era kepemimpinan kami banyak teman-teman, bapak Ibu kepala desa berurusan dengan hukum terkait Dana Desa,” hal itu di katakan Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, SH dalam Rapat Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Inspektorat, Jumat (11/06/21)

“Karena statemen saya ketika mengawali menjadi bupati, saya tidak main-main, kita berantas korupsi. Saya sungguh berharap banyak dimasa kepemimpinan saya tidak satupun kepala desa yang berhubungan dengan hukum terkait dana desa,” lanjut Yohanis.

Sehingga dari awal Yohanis mengingatkan kepada semua ketika disumpah, tentu disaksikan masyarakat dan terutama disaksikan Tuhan.

“Saya ingatkan kita semua mari kita bekerja dengan baik, mari bekerja dengan jujur, dan penuh dengan kehati-hatian soal pengelolaan keuangan,” Yohanis kembali mengingatkan.

Bupati Yohanis juga meminta dengan penuh kerendahan hati kepada Kepala Desa untuk mengelola dana desa dengan baik sehingga dapat bermanfaat bagi rakyat, dapat mendongkrak ekonomi rakyat di Desa.

Bupati Yohanis Dade kembali menegaskan untuk segera menindaklanjuti temuan yang ada dengan menyetor ke Kas Negara, ke Kas Daerah, atau ke Kas Desa sesuai dengan rekomendasi.

“Saya memberikan batas waktu 1 minggu untuk diselesaikan, terhitung dari tanggal 11 Juni 2021. Apabila tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan akan direkomendasikan kepada para penegak hukum untuk di proses lebih lanjut,” tegas Yohanis.

Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Camat, Yohanis meminta untuk memantau penyelesaian tindak lanjut dan secara intensif memberikan pembinaan kepada Desa agar tidak terjadi temuan yang berulang.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Sumba Barat, terkait dana desa yang digulirkan ke desa masih banyak disalahgunakan. Terjadi penyimpangan yang cukup besar dan merata pada seluruh Kecamatan dan Desa.

Dari Laporan Inspektur Kabupaten Sumba Barat tersebut, penyimpangan penggunaan dana desa terjadi karena pemahaman tugas dan fungsi Kepala Desa dan perangkat desa yang kurang memadai, tim pelaksana kegiatan (TPK) di desa kurang memahami tugas dan fungsi dan terkadang dilaksanakan sendiri oleh Kepala Desa. Yang terakhir, adalah unsur kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain seperti temuan fiktif, dan kekurangan volume pekerjaan.

Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, para Camat, dan para Kepala Desa se Kabupaten Sumba Barat. (DD/D)