Pelaku Tinus (Foto: DD)
DETIKDATA, KUPANG – Pengurus Daerah Satuan Relawan Indonesia Raya (PD SATRIA-GERINDRA) NTT menganjurkan hukum mati bagi pelaku Pembunuhan Nani Welkis.
Hal ini disampaikan oleh Ketua PD SATRIA GERINDRA NTT, Jan Piter DJ. Windy, SH kepada detikdata.com. Jumat (21/05/21).
“Pelaku ini telah berulang kali melakukan tindakan tak senonoh seperti ini. Dari berbagai informasi juga Tinus telah memiliki 5 orang istri dan 7 orang anak. Meski demikian, kejahatan seksual telah dilakukan Tinus berulang kali. Oleh karena itu, kami menganjurkan hukum mati bagi pelaku,” tegas anggota DPR Provinsi NTT dari Fraksi Gerindra tersebut.
Jan Windy juga menjelaskan beberapa persoalan yang dilakukan Tinus.
“Oleh warga di sekitar tempat tinggalnya, Tinus sering dipanggil atau dijuluki, Tinus Perko. Dijuluki demikian, lantaran sudah berulang kali melakukan pemerkosaan. Bahkan dia sempat dipenjara karena perbuatannya itu. Kasus pertama dia masuk penjara 4 tahun karena perkosa mahasiswa, itu dia masih ojek. Terus keluar penjara bawa truk, dia perkosa mahasiswa, tapi itu diurus secara kekeluargaan. Setelah didamaikan, dia mau bawa lari anak perempuan, itu pun diurus damai,” jelas Jan Windy.
Jan Windy yang beberapa kali memfasilitasi penasehat hukum/pengacara bagi korban perempuan dan anak secara gratis ini menegaskan bahwa pelaku harus dihukum seberat beratnya.
“Pelaku harus dihukum seberat beratnya. Kalau perlu hukum mati agar memberi efek jera bagi predator – predator yang masih menjadikan perempuan dan anak sebagai korban eksploitasi,” pungkas pendiri Yayasan Jangkar Partisipasi Warga tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Tim Direktorat Reskrimum Polda NTT berhasil membekuk Yustinus Tanaem alias Tinus (41) pelaku pembunuhan Yuliani Apriani Lie Welkis alias Nani Welkis (19), di Jalan Timor Raya saat sedang mengendarai truk. Kamis (20/05/21) pukul 17.00 WITA.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka menyatakan benar melakukan pembunuhan terhadap korban YAW,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto dalam jumpa Pers, di Mapolda NTT. Jumat (21/05/21).
Sebelumnya, jasat Nani Welkis ditemukan di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang saat beberapa staf dari pertanahan sedang melakukan pengukuran. Senin (17/05/21) sekitar pukul 15.00 WITA.
Atas perbuatannya, pelaku yang adalah warga Cabang Silu, Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang tersebut dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (DD/YW)