DETIKDATA, ATAMBUA – Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, MM membuka dengan resmi Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/ Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba bagi instansi pemerintah, yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belu bertempat di Ballroom Hotel Matahari Atambua. Rabu (05/05).
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belu Nomor Kep. 14/IV/2021/ BNNK Belu, Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman peserta tentang pentingnya peranserta masyarakat dalam menciptakan kota / kabupaten tanggap ancaman Narkoba serta terjalinnya komunikasi, koordinasi, dan sinergitas antara BNNK Belu dengan intansi pemerintah Kabupaten Belu dalam mewujudkan kota/ kabupaten tanggap ancaman Narkoba.
Dalam arahannya Wakil Bupati Belu – Drs. Aloysius Haleserens, MM menyatakan ancaman Narkoba di Kabupaten Belu merupakan persoalan kita bersama dan Indonesia saat ini berada pada kondisi darurat Narkoba. Dengan kondisi seperti ini mari kita bersama-sama bersatu padu untuk menanggulangi ancaman-ancaman yang kita lakukan kedepan, sehingga kita bisa mencari solusi, karena Kabupaten Belu berada pada titik perbatasan RI-RDTL.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Hasil penelitian BNNK pada tahun 2019 data menunjukan kurang lebih 1,8 % (satu koma delapan persen) penduduk Indonesia sudah memakai Narkoba, jumlahnya mencapai 3,4 juta (tiga koma empat juta) orang. Dan di perkotaan sekitar dua koma dua persen pengguna. Artinya sebagian besar korban narkotika itu adalah saudara kita yang berusia produktif 15 tahun sampai dengan usia 59 tahun.
Oleh karena itu pemerintah daerah berupaya keras melalui lembaga yang ada untuk melakukan kebijakan untuk memberikan pembinaan bagi intansi pemerintah daerah. Sehingga harus melibatkan setiap stakeholder dimana ada tokoh adat, tokoh Agama, para pemuda, tokoh wanita. Semua harus dilibatkan dalam melakukan sosialisasi akan bahaya narkoba, dengan harapan untuk mewujudkan Kabupaten Belu yang bersih dan bebas dari Narkoba. Kehadiran kita disini untuk mengingatkan atau memberitakan kepada setiap orang agar tidak terlibat dalam narkoba.
Sementara itu Kepala BNNK Kabupaten Belu – Muhammad Rizal, S.Sos mengatakan kegiatan ini dilakukan bersama stakeholder sehingga kita berpartisipasi dan beradaptasi dimana terjadinya bahaya Narkoba. Sehingga kita yang mengikuti kegiatan ini harus memberikan pemahaman kepada yang lain dan harus ditindak lanjuti untuk mewujudkan Kabupaten Belu yang bebas dari Narkoba. Diharapkan pada setiap stakeholder untuk merangkul, saling menguatkan dan memberi pemahaman bagi para generasi muda supaya jangan pernah terlibat dalam narkoba khususnya di Kabupaten Belu.
Dijelaskan Kepala BNNK Kabupaten Belu saat ini telah menyiapkan 3 klinik untuk pengobatan narkotika yakni Klinik BNNK Belu, Klinik Pratama BNNK, Klinik Rumah Sakit Halilulik. Di tahun 2020 ada dua orang yang menjalankan rehabilitasi di BNNK sedangkan pada tahun 2021 belum ada kasus Narkoba.
Sebagai pemateri dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Belu – Drs. Aloysius Haleserens, MM dengan judul materi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Belu dalam program P4GN,
Kepala Kejaksaan Negeri Atambua – Alfonsius G. Loe Mau, SH, MH, dengan judul materi Narkotika dan Aspek Hukumnya, pejabat yang mewakili Kapolres Belu/ Kasat Narkoba – Iptu Hadi Samsul Bahri, SH dengan judul materi Permasalahan Narkoba di Kabupaten Belu. (DD/D)