DETIKDATA, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin, menyampaikan bahwa MA terus berupaya dengan intens menyusun pedoman pemidanaan, sebagai bentuk penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hal ini disampaikan Ketua MA saat memberikan sambutan acara lokakarya bekerja sama dengan USAID CEGAH yang membahas tentang Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Salah satu upaya intens itu adalah dengan dibentuknya Kelompok Kerja (Pokja) Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi,” kata M. Syarifuddin dalam pembukaan Lokakarya yang dilaksanakan secara virtual dan berpusat di Gedung MA, Jakarta, Kamis (29/4/2021) seperti dilansir laman mahkamahagung.go.id.
Pokja ini menurut Ketua MA dibentuki berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 189/KMA/SK/IX/2018.
Ia mengungkapkan Pokja Pedoman Pemidanaan setelah melalui upaya yang panjang dan dengan dukungan banyak pihak, akhirnya dapat membidani lahirnya PERMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, bahkan telah berlaku secara efektif sejak tanggal diundangkannya, yaitu pada 24 Juli 2020 lalu.
Selama kurang lebih sembilan bulan terakhir ini, PERMA Nomor 1 Tahun 2020 telah diimplementasikan oleh para hakim dalam menentukan berat ringannya pidana yang dijatuhkan bagi terpidana korupsi.
“Tentu ada manfaat yang dirasakan akibat hadirnya PERMA pedoman pemidanaan ini, baik manfaat bagi hakim dalam bentuk kemudahan penyusunan variabel yang mempengaruhi pemidanaan, maupun manfaat bagi pengurangan disparitas itu sendiri,” ungkap M. Syarifuddin.
Syarifuddin menuturkan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 ini lahir dengan dasar pemikiran bahwa penjatuhan pidana harus dilakukan dengan memperhatikan proporsionalitas pemidanaan tanpa mengesampingkan kepastian hukum.
Di samping itu, PERMA ini juga lahir sebagai upaya memberikan tolok ukur yang memudahkan bagi hakim, terutama dalam penegakan hukum, berupa menetapkan berat ringannya pemidanaan, berdasarkan pertimbangan yang lengkap atas kerugian negara, tingkat kesalahan, dampak, keuntungan dan rentang pemidanaan, serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Untuk itu M. Syarifuddin menyambut baik lokakarya ini sebagai ajang bertukar pengalaman, sekaligus media refleksi evaluatif atas proses pengkajian, penyusunan, sampai kepada proses sosialisasi dan implementasi dari PERMA pedoman pemidanaan ini.
“Termasuk sarana refleksi bagi saya yang dahulu dipercaya memimpin Pokja Pedoman Pemidanaan Tipikor ini,” pungkasnya.
Hadir juga dalam acara ini Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto, para Ketua Kamar pada MA, serta Ketua USAID CEGAH, Gerard Mosquera, dan sejumlah undangan lainnya. (DD/US)




