DETIKDATA, ATAMBUA – Sat Pol Airud Polres Belu mengamankan sebuah perahu yang diduga membawa barang ekspor impor menuju negara RDTL (Timor Leste), tanpa di lengkapi dokumen yang sah selasa (27/4/2021).
Selain mengamankan perahu membawa barang-barang ekspor, anggota kepolisian juga mengamankan dua orang pelaku yakni Gabriel Makurino Loe (20) dan Gregorius Bere Mau (45), warga desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Hal ini disampaikan Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si kepada awak media usai bertemu langsung dengan kedua pelaku di Mako Sat Pol Airud, di desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, rabu (28/4/2021).
Khairul Saleh menuturkan, penangkapan pelaku yang membawa barang ekspor, bermula dari Crew Kapal Polisi (KP) Tereweng XXII 3002 milik Polair Polda NTT, yang sedang melaksanakan patroli di perairan selatan Atapupu, selasa (27/4/2021) malam pukul 21.00 wita.
Dalam patroli tersebut, anggota kepolisian mendapati perahu tanpa nama ini, membawa barang ekspor tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Malam itu juga, pelaku beserta perahu dan juga barang ekspor langsung diamankan di Mako Sat Pol Airud. Barang yang diangkut kedua pelaku ini yakni rokok sebanyak 20 koli dan itu tidak mengantongi dokumen sah,” terang Khairul Saleh.
“Setelah dilakuan pemeriksaan awal, besoknya (rabu) dibuatkan laporan polisi karena kedua pelaku ini terbukti mengeluarkan barang ekspor dari wilayah pabean tanpa dokumen yang sah sebagaimana diatur pada pasal 102A UU No 17 tahun 2006 tentag perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentag Kepabeanan,” tambah Khairul Saleh.
Setelah dilakukan penyidikan oleh Dit Sat Pol Airud Polda NTT, kedua pelaku dan barang bukti (BB) kemudian di serahkan ke pihak Kantor Bea dan Cukai Atambua yang diterima oleh Kasi Penindakan Wilfridus Wila Kudji dan staf penindakan untuk diproses lebih lanjut.
“Berdasarkan kewenangan kepabenan yang diamanatkan oleh undang-undang Kepabenan maka tadi pukul 20.00 wita, Crew Kapal Polisi (KP) Tereweng XXII 3002 dan tim Subditgakkum Ditpolairud Polda, menyerahkan pelaku beserta barang bukti, ke Kantor Bea Cukai Atambua untuk proses hukum selanjutnya”jelas Khairul Saleh. (DD/TN)