Konten Medsos yang Diduga Penistaan Agama Milik Joseph Paul Zhang Dihapus

DETIKDATA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan tindakan tegas terhadap perbuatan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Joseph Paul Zhang. Kominfo langsung melakukan penghapusan terhadap konten tersebut di berbagai platform media sosial (medsos) serta melaporkannya ke penegak hukum.

Sehingga, oknum tersebut mendapatkan efek jera terhadap perbuatan yang telah dilakukannya.

“Kominfo melakukan langkah tegas dan cepat terkait dengan pernyataan yang dilakukan oleh Paul Zhang,” ujar Juru Bicara Kementeria Kominfo Dedy Permadi yang disiarkan secara virtual melalui Akun YouTube Kominfo TV, Selasa (20/4/2021).

Perbuatan di atas, diduga telah melanggar pasal 28, Juncto 45A Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Konsekuensi dari pelanggaran di atas Paul Zhang mendapat ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan diberikan denda hingga senilai Rp1 miliar.

Langkah tegas yang dimaksud oleh Kominfo adalah pemutusan akses terhadap konten bersangkutan yang menimbulkan kontroversi. Maksudnya, Kominfo melakukan penghapusan terhadap konten tersebut di berbagai platform media sosial (medsos).

Dengan mengerahkan patroli siber di berbagai platform medsos, pihaknya tengah menghapus setiap konten Joseph Paul Zhang yang terindikasi melanggar aturan. Ketika muncul di berbagai platform medsos yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Patroli di atas, dilakukan selama 24 jam tanpa henti untuk melakukan tindakan tegas terhadap akun yang menggunggah konten Paul Zhang yang kontroversial tersebut.

“Konten-konten yang berisi ujaran kebencian tersebut akan segera diproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan,” katanya.

Dari tindakan di atas, Kominfo dalam kurun waktu dua hari ini telah melakukan blokir sebanyak total 20 konten yang berada di berbagai platform. Secara detail, per Minggu (18/4/2021) sudah dilakukan blokir terhadap 7 konten dan per Senin (19/4/2021) sudah dilakukan blokir terhadap 13 konten.

Dalam memaksimalkan upaya di atas, diperlukan peran aktif dari masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap konten yang melanggar aturan di atas. Pasalnya, masyarakat yang melihat di berbagai platform dapat melaporkan kepada pihaknya.

Tujuannya, Kominfo dapat segera melakukan pemblokiran konten yang memiliki kecenderungan negatif tersebut.

“Masyarakat dapat melakukan pelaporan bila melihat konten negatif tersebut melalui situs dapat melaporkannya melalui kanal aduankonten.co.id,” tuturnya.

Dari upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kominfo, Dedy berharap, masyarakat dapat senantiasa tenang menghadapi dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Paul Zhang. Sebab, aparat penegak hukum telah melakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam negeri.

Serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk melakukan penegakan hukum sepenuhnya kepada Paul Zhang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan melalui medsosnya pada beberapa waktu yang lalu.

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap tenang menjaga persatuan perdamaian di antara sesama, baik di ruang fisik maupun ruang digital,” pungkasnya. (DD/TA)