DETIKDATA, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020, akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilijan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, melalui keterangan tertulisnya Senin (19/4/2021).
“Atas putusan tersebut KPU RI menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah strategis,” kata Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Raka Sandi menguraikan langkah strategis KPU yakni, melaksanakan rapat bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Sabu Raijua di Kantor KPU RI pada 15 April 2021.
Rapat itu untuk menelaah putusan dimaksud dalam pelaksanaannya secara teknis.
Selain itu, kata Raka Sandi, pihaknya memberikan supervisi pada KPU Kabupaten Sabu Raijua sebagai penyelenggara PSU untuk melaksanakan putusan M K itu dengan memastikan rancangan tahapan, program, dan jadwal pemungutan suara ulang (PSU), ketersediaan anggaran, penyediaan logistik pemilihan.
Raka Sandi menegaskan , pihaknya meminta kepada KPU Provinsi NTT serta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan sosialisasi, serta rapat koordinasi (rakor) bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
Ia meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menentukan tanggal pemungutan suara ulang (PSU) dalam batas waktu 60 hari kerja sesuai putusan MK, kemudian menetapkan tanggal PSU dalam Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020. (DD/EB)