DETIKDATA, KUPANG – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Kupang kembali melakukan pemusnahan terhadap komoditas pertanian di Kanto Karantina Pertanian Kupang, NTT. Senin (29/03/21)
Komoditas pertanian yan masuk ke wilayah negara Republik Indonesia melalui Kantor Pos Kupang tersebut dimusnakan karena tidak memiliki Sertifikat Kesehatan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal.
“Dokumen kesehatan dari negara asal sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas pertanian yang diimpor dan ini penting guna melindungi sumber pangan kita,” ungkap Heru, Subkoordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Kupang.
Sebelum dilakukan pemusnahan, Karantina Pertanian Kupang telah memberi kesempatan kepada pemilik dalam jangka waktu 3 hari (sesuai UU No 21 Tahun 2019 pasal 45 ayat 4) untuk melengkapi dokumen tersebut, tetapi tidak dipenuhi.
Selanjutnya, Heru menyampaikan pihaknya melakukan pemusnahan komoditas pertanian berupa benih biji Hyacinthus sebanyak 2 (dua) bungkus dan irisan buah apel, nanas, jeruk dan buah naga yang dikeringkan sebanyak 200 lembar dengan berat 4 kg asal Tiongkok dan Singapura.
Benih tergolong dalam kategori risiko tinggi (high risk) yang dapat memiliki risiko penyebaran virus atau bakteri. Potensi penyebaran penyakit bagi produk benih sangat berbahaya karena bersifat laten, yaitu gejala penyakit dapat muncul/terlihat ketika benih tersebut sudah tumbuh di pertanaman. Sehingga dapat menyebabkan potensi kerugian ekonomi yang sangat tinggi. Oleh karena itu Karantina Pertanian memiliki peran untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit dari negara luar tersebut dengan melakukan pemeriksaan setiap komoditas yang dibawa ditempat pemasukan maupun pengeluaran seperti bandara, pelabuhan, kantor pos maupun pos lintas batas negara.
Sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 33 dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Pemusnahan media pembawa ini dilakukan dengan cara dibakar.
Hal ini sesuai dengan tata cara pemusnahan yang ditetapkan Undang-undang nomor 21 tahun 2019 pasal 47 ayat 1 yang menyatakan bila pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak menganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
Kegiatan dihadiri oleh instansi terkait yaitu Bea Cukai, Kepolisian Sektor (Polsek) Alak, dan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
“Kegiatan ini sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya Sertifikat Kesehatan Tumbuhan maupun Hewan menyertai komoditas pertanian yang dilalulintaskan dan dimasukan ke wilayah Indonesia,” tambah Yulius Umbu Hunggar selaku Kepala Karantina Pertanian Kupang. (DD/KPK)