DETIKDATA, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengeluarkan pernyataan mengutuk keras tindakan bom bunuh diri yang terjadi di depan Gereja Katedral di jalan Kajaolalido, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar Sulawesi Selatan pada Minggu (28/3/2021) pukul 10.30 WIT.
Hal itu ditegaskan Mahfud saat melakukan Konferensi Pers di Kantor Kemenkopolhukam, Minggu Sore (28/3/2021).
“Peristiwa bom bunuh diri tersebut tidak ada kaitannya dengan agama apapun. Ini adalah teror,” tegas Mahfud MD.
Mahfud menegaskan telah memerintahkan kepada aparat penegak hukum dan aparat-aparat yang terkait dengan tugas-tugas pemberantasan terorisme.
“Ada enam institusi yaitu BIN, Polri, BNPT, Pimpinan TNI, Kapolda dan Densus untuk mencari dan mengejar pihak-pihak yang mengetahui berhubungan atau menjadi bagian dari pelaku atau kelompok tersebut,” katanya.
Pemerintah dikatakannya akan memberantas hingga ke akarnya segala bentuk perbuatan yang mengarah kepada teror dan tindakan teror.
“Selanjutnya pemerintah sudah meminta kepada aparat keamanan yakni Polri dan TNI untuk meningkatkan pengamanan dirumah-rumah ibadah, di pusat-pusat keramaian dan diberbagai wilayah publik lainnya di seluruh indonesia,” katanya.
Mahfud menambahkan peristiwa bom bunuh diri tersebut sampai saat ini tercatat mengakibatkan dua orang yang diduga pelaku bom bunuh diri tewas serta sekitar 20 orang masyarakat dan keamanan Gereja katedral luka sehingga mereka dirawat di berbagai RS.
“Mungkin akan bertambah jika ditemukan lagi orang-orang yang lapor terluka dari ledakan tersebut,” katanya.
Ditambahkannya terkait dengan peristiwa tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2020 tentang Penetapan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU maka tindakan bom bunuh diri tersebut adalah perbuatan yang mengunakan kekerasan, menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
“Ini menurut UU tersebut adalah kejahatan serius yang membahayakan ideologi negara keamanan negara dan nilai-nilai kemanusiaan dan berbagai kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara,” tegas Mahfud MD. (DD/YR)