DETIKDATA, ATAMBUA – Aliansi yang terdiri dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama Forum Solidaritas Mahasiwa Belu (Fosmab) dan elemen masyarakat, menggelar aksi damai, Jumat (8/1/2020).
Aksi damai sebagai respon terhadap AD yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Belu dalam kasus dugaan pidana pelanggaran pemilu. Peserta aksi mendesak Bawaslu Belu mencabut Laporan atas AD dan mendesak pihak kepolisian membebaskannya Tanpa Syarat.
Menanggapi permintaan dari peserta aksi, Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si yang memimpin langsung pengamanan kegiatan tersebut menjelaskan, proses penetapan AD sebagai tersangka kasus pelanggaran pidana Pilkada Belu, telah sesuai prosedur mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.
Khairul juga mengatakan, Tersangka AD hari ini juga yang bersangkutan diberi penangguhan penahanan oleh penyidik sebagai tindak lanjut dari permintaan kuasa hukum AD dan keluarganya.
Masih dalam orasinya, peserta aksi juga menyampaikan, penangkapan dan penahanan terhadap AD atas kasus dugaan pidana pelanggaran pemilu adalah langkah hukum yang cacat prosedural.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim, AKP Wira Satya Yudha, S.I.K, menjelaskan, proses penetapan AD bersama dua tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran pidana Pilkada Belu, telah sesuai prosedur mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Sesuai dengan pertanyaan rekan-rekan terkait dengan penangkapan saudari AD yang katanya tidak sesuai prosedur, kami jelaskan bahwa yang pertama Kami sudah melakukan panggilan dua kali sebagai saksi terhadap saudari AD dan dua orang kpps. Posisi petugas kpps ini adalah tetangga yang bersangkutan. Dalam 3 surat panggilan tersebut, dari dua hadir (kooperatif) sedangkan saudari AD panggilan pertama dan kedua tidak hadir, dibuktikan dengan buku ekspedisi, siapa yang menerima surat,” jelasnya.
“Karena tidak hadir yang berikutnya kita lakukan upaya penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan saudari AD, dengan membawa surat perintah membawa. Surat tersebut bukan berarti kita melakukan penangkapan, hanya untuk membawa yang bersangkutan untuk diambil keterangannya sebagai saksi,” tanbah Wira.
Setelah sampai di Polres kata Kasat Reskrim, tersangka AD langsung diperiksa sebagai saksi dan keesokan harinya diperiksa sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh pihaknya.
“Saudari AD diperiksa sebagai saksi pada hari itu dan setelah kita lakukan gelar perkara. keesokan harinya diperiksa sebagai tersangka dan surat perintah penangkapannya itu setelah saudari AD diperiksa sebagai tersangka dan telah diberikan pemberitahuan penangkapan dan salinan surat perintah penangkapan kepada keluarganya,” papar Wira.
“ini untuk meluruskan berita simpang siur di media sekaligus menjawab pertanyaan dari rekan-rekan semua. jika ada hal yang menurut rekan-rekan kami tidak sesuai prosedur ,silahkan nanti akan kami jawab di gugatan pra peradilan yang telah diajukan oleh kuasa hukum,” tegas Kasat Reskrim. (DD/TN)




