53 Kg Sabu dari Sindikat Internasional Disita BNN

DETIKDATA, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 53,05 kilogram (Kg) dari dua sindikat jaringan internasional.

Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose menyatakan, kasus pertama yang diungkap adalah atas kerjasama BNN dengan Bea Cukai yang meringkus tiga tersangka berinisial Al, As, dan D. Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti sabu seberat 42,43 kilogram.

“Penangkapan dilakukan petugas pada hari Minggu 10 Januari 2021 diwilayah Selat Makasar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah,” ujar Petrus dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (19/1/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga karung plastik berisi 40 bungkus narkoba jenis sabu seberat 42,43 kilogram disebuah kapal motor. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia.

Kasus kedua, petugas menangkap seorang kurir narkoba berinisial J alias OKD yang merupakan jaringan sindikat Bagan Siapi api- Jakarta diparkiran Rusun Kapuk Muara, Selasa (12/1/2021). Petugas menyita barang bukti sabu dalam 6 bungkus kemasan biskuit seberat 6,34 kilogram.

Setelah dilakukan penggeledahan di rusun milik tersangka, petugas kembali menemukan sabu seberat 4,28 kilogram yang dikemas didalam 4 bungkus biskuit. Petugas juga menyita 2 buah plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,28 gram.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa narkotika tersebut dikirim dari seseorang (DPO) melalui paket yang berada di Bagan Siapi-api ke Jakarta.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (DD/JR)