5 Bulan Cabuli Sepupu Sendiri, Remaja di Malaka Diamankan

DETIKDATA, BETUN – Personil Satreskrim Polres Malaka, Polda NTT berhasil mengamankan seorang remaja berinisial PT alias Jefri (23), atas dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang merupakan sepupunya sendiri, Selasa (1/6/2021) lalu.

“Benar Pelaku PT diamankan oleh petugas kepolisian karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial SFN alias Lana (15) merupakan sepupu dari pelaku sendiri,” ucap Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat membenarkan kejadian tersebut, Sabtu (5/6/2021) pagi.

Kabidhumas menjelaskan bahwa Pelaku menyetubuhi sepupunya sendiri dalam kurun waktu lima bulan terhitung sejak Januari 2021 hingga Mei 2021. “Perbuatan bejat itu dilakukan berulang-ulang di kediaman pelaku di Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka,” jelasnya.

Atas kejadian itu keluarga SFN pun melaporkannya ke Polres Malaka dengan Nomor Polisi : LP/B/29/VI/2021/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tertanggal 1 Juni 2021 tentang dugaan terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Mantan Kapolres TTU ini menerangkan bahwa sejak tahun 2017 lalu, korban dititipkan orangtuanya untuk tinggal bersama orang tua Pelaku di desa tersebut. Hal itu dilakukan karena orang tua korban menetap di Timor Leste.

Korban pertama kali dicabuli dan disetubuhi pada Kamis (12/1/2021) sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu pelaku mendatangi korban di kamar korban ketika rumah dalam keadaan sepi.

Pelaku pun memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah. Setelah kejadian pertama di awal bulan Januari, hampir setiap hari pelaku menyetubuhi korban tersebut. Kejadian terakhir terjadi pada tanggal 23 Mei 2021 lalu juga dirumah pelaku saat suasana rumah sedang sepi.

“Selama ini pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban disaat rumah dalam keadaan sepi dan setiap melihat situasi dalam keadaan sepi tersebut pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban lalu memaksa korban untuk bersetubuh dengan cara pelaku terlebih dahulu menarik paksa korban ke tempat tidur selanjutnya pelaku menyetubuhi korban,” terangnya.

Selama lima bulan, korban takut memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain karena merasa malu dengan kejadian tersebut.

Namun karena kejadian tersebut sudah berulang kali terjadi maka pada hari Minggu (30/5/2021) lalu, korban kabur meninggalkan rumah pelaku.

Korban menuju rumah salah satu keluarganya dan menceritakan kejadian persetubuhan yang dilakukan pelaku tersebut kepada beberapa orang keluarganya. Selanjutnya keluarga korban memberitahukan kejadian tersebut kepada kedua orang tua korban yang tinggal di Timor Leste. Keluarga besar korban kemudian sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut di Polres Malaka.

Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Malaka kemudian memeriksa korban dan melakukan visum. Selanjutnya melakukan penangkapan kepada pelaku di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.

“Akibat perbuatannya, pelaku di jeratnya dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” tandasnya. (DD/TN)