4874 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Telah Ditutup

DETIKDATA, JAKARTA – Para oknum pinjaman online (pinjol) ilegal memanfaatkan perkembangan aplikasi financial technology (Fintech) yang tengah meningkat secara signifikan di dalam negeri. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindak tegas setiap aplikasi ilegal tersebut.

Caranya, Kominfo melakukan penutupan akses terhadap ribuan aplikasi pinjol yang terindikasi sebagai aplikasi fintech ilegal. Sejak 2018 hingga per 15 Oktober 2021, tercatat Kominfo telah menutup akses sebanyak 4874 aplikasi pinjol ilegal yang berada di berbagai platform.

Dari mulai di platform playstore, situs internet, media sosial, hingga file sharing. Semua aplikasi fintech ilegal yang terindikasi akan langsung ditutup oleh Kominfo. Sebagai tindak lanjut dalam melindungi masyarakat di ruang digital.

“Semenjak 2018 sampai 2021, Kominfo telah menutup sebanyak 4874 pinjol ilegal. Pada tahun ini saja Kominfo telah menutup pinjol ilegal mencapai 1856 pinjol ilegal,” ujar Direktur Pengelolaan Media (PM) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Nursodik Gunarjo, ketika berdiskusi virtual di Kompas TV pada Kamis (28/10/2021).

Menurut Gunarjo, kriteria pinjol ilegal ini yang ditutup oleh Kominfo memiliki ciri-ciri antara lain tidak memiliki izin dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menetapkan suku bunga yang tinggi, fee yang dijanjikan besar, denda yang tidak terbatas, jangka waktu penagihan singkat, penagihan menggunakan teror yang cenderung intimidasi, dan terakhir penawaran melalui SMS atau layanan pesan WhatsApp.

Komitmen pemerintah saat ini, lanjut Nursodik, akan memberantas setiap aplikasi pinjol ilegal yang ada di tanah air. Dalam rangka menambah daya gedor pemberantasan pinjol tersebut, kini pihaknya tengah menggandeng sejumlah instansi lainnya yakni Bank Indonesia (BI), OJK, Polri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) telah menandatangani pernyataan komitmen bersama pada 28 Agustus 2021 lalu.

Dalam hal ini, setiap instansi pemerintah harus melakukan tindakan nyata dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal ini. Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing kementerian maupun lembaga. Dengan begitu, masyarakat dapat dilindungi dari ancaman pinjol ilegal di masa mendatang.

“Bagaimanapun pinjol ilegal ini harus diberantas ya, oleh karena itu beberapa instansi pemerintah menandatangani komitmen bersama yang bertujuan meningkatkan tindakan nyata dari masing lembaga dalam memberantas pinjol ilegal,” tuturnya.

Dalam hal ini, Kominfo bergerak sesuai dengan kewenangannya yakni dalam hal literasi keuangannya dengan cara melakukan kegiatan komunikasi secara aktif. Agar, meningkatkan kesadaran masyarakat atas ancaman dari pinjol ilegal.

Kemudian, pihaknya juga akan memperkuat edukasi kepada masyarakat luas yang berkaitan dengan ciri-ciri pinjol ilegal. Sehingga, kesadaran masyarakat dapat meningkat dengan signifikan dalam beberapa waktu mendatang. Pada akhirnya, mampu membedakan mana pinjol legal dengan ilegal pada berbagai platform.

“Tindakan pencegahan bersama memperkuat literasi keuangan dengan cara melakukan kegiatan komunikasi secara menyeluruh atas penawaran yang dilakukan oleh pinjol ilegal,” katanya.

Selanjutnya, pihaknya memperkuat kerja sama antar otoritas pengembang aplikasi. Untuk mencegah penyebaran informasi yang berkaitan dengan pinjol ilegal melalui jasa telpon seluler. Melalui hal itu, masyarakat dapat dilindungi dari ancaman pinjol ilegal yang marak disalahgunakan oleh oknum saat ini.

“Kominfo juga mencegah penyebaran informasi pinjol ilegal dari aplikasi yang sering digunakan masyarakat,” katanya.

Pihaknya, juga mendorong pelarangan perbankan atau penyedia jasa keuangan non-bank untuk tidak menjalin kerja sama dengan pinjol yang terindikasi melakukan kegiatan ilegal. Lalu, lembaga keuangan lainnya seperti agregator maupun koperasi untuk tidak menjalin kerja sama dengan aplikasi fintech ilegal.

“Melarang perbankan penyedia jasa keuangan menjalin kerja sama dengan pinjol ilegal,” pungkasnya. (DD/T)