3 Terduga Pelaku Penganiayaan di Water Front Labuan Bajo Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Motifnya masih kita dalami,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (DD/HP)