DETIKDATA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya periode 2016 sampai dengan 2021.
Saksi yang diperiksa yaitu, AY selaku Direktur Utama PT. Delta Systech Indonesia, ZAM selaku Direktur Teknologi dan Pengembangan Bisnis PT Krakatau Posco, dan BP selaku Direktur Utama PT. Moment Construction Energy.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya 2016 sampai dengan 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/4/2022).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Dalam kasus ini, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perindustrian RI di Jalan Gatot Subroto Kuningan, Jakarta Selatan, dan Kantor PT Prasasti Metal Utama di Mangga Besar, Jakarta Barat.
Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan dua barang bukti digital berupa satu unit PC I-mac A 1311 dan File Dump server
http://intranew.kemenperin.go.id
yang disimpan ke flashdisk.
“Penggeledahan berjalan lancar dan aman dengan mematuhi protokol kesehatan,” ujar Sumedana. (DD/PK)