Dana yang disalahgunakan tersebut sesuai kesepakatan Kepala Des, Sekdes dan Bendahara PAD mendapatkan dana dari PAD sebesar Rp. 250.000 hingga Rp. 500.000 per bulan.
Sebagian dari dana PAD tersebut juga digunakan bukan untuk peruntukannya namun digunakan untuk memberikan sumbangan duka, dipinjamkan kepada perangkat desa lainnya dan juga untuk keperluan pribadi.
Untuk menyamarkan akal bulus mereka maka Sekdes menyarankan untuk menarik dana dari RKD kemudian disimpan di rekening pribadi atas nama Kades Yesaya Atolo pada BRI Cabang Penfui.
Rekening pada BRI tersebut digunakan untuk menampung dana desa yang ditarik dari RKD maupun dan PAD yang bersumber dari PT Aguamor, kios desa dan pengisian air tangki.
Disisi lain, untuk menyamarkan dana PAD yang sudah disalahgunakan oleh Kades, dan Sekdes maka Sekdes memerintahkan bendahara PAD untuk membuat buku penerimaan ganda guna mengelabui penerimaan rill PAD.
Dengan demikian dana Desa Baumata dan dana PAD dari hasil penjualan air tangki tidak kelola secara transparan melainkan dikelola secara tertutup. (DD/R)