Selanjutnya, bidang pelaksanaan pembangunan desa TA 2017 terdapat selisih Rp. 160.400.159 yakni pembangunan jalan desa Rp. 86.100.000.
Pembangunan pengadaan tandon air/bak penampung air hujan atau air bersih dari sumber mata air yakni pipanisasi Rp. 56.390.800, kegiatan perpipaan di RT 1 dan RT 2 Rp. 20.000.000 dan pembangunan bak air pembagi Rp 2.090.641.
Dari hasil perhitungan fisik terhadap pekerjaan tersebut, terdapat selisih keuangan sebesar Rp. 183.974.913, karena pekerjaan dikerjakan diluar dari RAB yang ditetapkan dalam APBDes Baumata TA 2016-2017.
Juga tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa di Desa (PERKA LKPP Nomor13 tahun 2013).
Untuk pekerjaan perkerasan jalan kontraktor CV Dua Putra memberikan fee kepada aparat desa sebesar Rp 10.000.000 dan dibagikan oleh sekretaris desa masing-masing Rp 2.000.000 kepada Kepala Desa, Sekdes dan perangkat desa lainnya.
Selain itu, Penghasilan Asli Desa (PAD) dari penjualan air tangki tahun 2016 hingga 2018 terdapat dana yang diperoleh sebesar Rp. 294.000.000.
Dari hasil PAD tersebut terdapat dana yang disalahgunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh perangkat Kepala Desa, Sekdes dan bendahara PAD senilai Rp. 146.425.000.