Untuk di ketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 330 Juta lebih dengan tersangka YA, sebagai Kepala desa dan JBB sebagai sekertaris desa.
Pada tahun 2016 dan 2017, Desa Baumata Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang mendapatkan Alokasi Dana Desa dengan rincian Tahun 2016 .Rp. 609.311.000 dan tahun 2017 Rp. 776.012.000.
Dalam isi laporan pertanggungjawaban TA 2016-2017, di laporkan dananya telah terserap habis dan pekerjaan telah selesai dikerjakan.
Namun, setelah dilakukan pengecekan fisik pekerjaan di lapangan oleh Tim Teknik Dinas PU Kabupaten Kupang, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan selisih harga terhadap kegiatan pekerjaan.
Pada bidang pelaksanaan pembangunan desa TA. 2016 terdapat selisih Rp. 23.574.754 yakni pembangunan bak air reservoir Rp. 14.980.000, pembangunan perpipaan jaringan air bersih Rp. 2.880.000, pembangunan pemeliharaan saluran irigasi tersier Rp. 4.150.000 dan pembangunan bak air di sawah Rp 1.564.754.