DETIKDATA, BANDA ACEH – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf melakukan eksekusi penenggelaman dua unit kapal asing asal Malaysia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan bahwa acara seremonial diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo.
“Selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja, Banda Aceh,” kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (18/3/2021).
Leonard menyatakan bahwa dua kapal asing asal Malaysia yang dimusnahkan merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dua kapal tersebut diantaranya, kapal KM KHF 1980 yang dinahkodai oleh terpidana Surriyon Jannok (WN Thailand) dan kapal KM KHF 2598 yang dinahkodai oleh terpidana Winai Bunpichit (WN Thailand). Pemusnahan kapal dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan.
Dalam kegiatan eksekusi tersebut turut hadir Kepala Pusat Pemulihan Aset Elan Suherlan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Hermanto, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan, pejabat PSDKP Lampulo, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kepala Pos TNI AL Lampulo, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dan Kepala Stasiun Radio Pantai Ulee Lheu.
Menurut Leonard, kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. (DD/JR)