11 Saksi Kasus Korupsi Asabri Diperiksa Kejagung

DETIKDATA, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, 11 saksi yang diperiksa antara lain, SKG selaku Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas, EWHS selaku Komisaris PT Tricore Kapital Sarana, SH selaku Direktur Utama PT Trada Alam Minera, FP selaku Direktur Utama PT Recapital Asset Management, FN selaku Direktur Utama PT Tricore Kapital Sarana dan JIH selaku Direktur PT Korea Investment & Sekuritas Indonesia.

Kemudian, HS selaku Direktur PT Harvest Time, BAT selaku Kepala Divisi Risk Management PT Reliance Sekuritas, FF selaku Direktur Utama PT Mega Capital Investama, TJ selaku Direktur PT Panin Sekuritas dan RO selaku Direktur Utama PT OSO Manajemen Indonesia.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/3/2021).

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Saksi pun wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka diantaranya, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT. Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT. Asabri, HS mantan Direktur PT. Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT. Asabri, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp23 triliun. (DD/JR)