DETIKDATA, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan 11 saksi yang diperiksa antara lain, MR selaku Direktur PT Binaartha Sekuritas, LH selaku Direktur PT Samuel Sekuritas Indonesia, AH selaku Direktur Utama PT Lautandhana Investment Management, AT selaku Direktur PT FAC Sekuritas Indonesia, JMF selaku Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi dan JL selaku Direktur Utama PT Bliss Property Indonesia Tbk.
Kemudian RAS selaku Direktur PT Hanson International, Tbk, HS selaku Direktur PT Sinergi Megah Internusa, Tbk, RAS selaku Direktur Utama PT Pool Advista Asset Manajemen, A selaku Custodian Service Head PT Bank Mandiri, Tbk dan DP selaku Custodian Head Service PT Bank Mega, Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021).
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Saksi pun wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Selain memeriksa para saksi, Kejaksaan pun memindahkan tiga mobil milik salah satu tersangka berinisial JS. Ketiga mobil tersebut disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Sebelumnya ketiga mobil tersebut dititipkan kepada pengelola Apartement Raffles Residences, Kuningan, Jakarta Selatan yang selanjutnya dipindahkan ke Kantor Pusat PT Asabri.
Leonard mengungkapkan, ketiga mobil tersebut yakni, Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam Nomor Polisi B 7 EIR, Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (217CBU) dan Nissan Teana warna Hitam Nomor Polisi B 1940 SAJ.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka diantaranya, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT. Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT. Asabri, HS mantan Direktur PT. Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT. Asabri, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp23 triliun. Tim jaksa penyidik pun telah melakukan proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.
“Tim mendatangkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan klarifikasi dan inventarisasi data-data terkait proses pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT Asabri,” tuturnya.
Menurut dia, klarifikasi dilakukan terhadap para saksi dan tersangka guna menemukan dan menghitung kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perkara tersebut. (DD/JR)