DETIKDATA, JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi kembali melakukan pemotongan atau normalisasi terhadap 10 unit kendaraan dengan dimensi dan muatan yang berlebih (Over Dimension Over Loading /ODOL), yang merupakan hasil penindakan dari Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kemang, UPPKB Balonggandu, dan UPPKB Losarang, pada Rabu (24/3/2021).
Pemotongan tersebut dilakukan guna menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan yang diakibatkan truk ODOL tersebut.
“Sejak tahun 2018, kami giat melakukan penertiban atas pelanggaran ODOL dalam rangka mewujudkan Zero ODOL Nasional pada Tahun 2023, program ini dilakukan pemerintah sebagai aksi atas keprihatinan maraknya pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan di jalan raya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan maupun kerusakan jalan yang dapat mengganggu pergerakan perekonomian nasional,” jelas Dirjen Hubdat Kemenhub Budi.
Menurutnya, sebagai urat nadi perekonomian, jika transportasi terganggu maka perekonomian nasional juga akan terganggu.
“Kita sadari dampak dari pelanggaran ODOL semakin dirasakan, guna mewujudkan hal tersebut maka seluruh UPPKB yang berada di bawah pembinaan Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan langkah – langkah penertiban melalui pengetatan pemeriksaan atas kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan nasional, normalisasi, transfer muatan, E-Tilang, hingga penindakan melalui tahap P21,” tegasnya.
Mendukung pernyataan Budi tersebut, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan menyatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi selama tahun 2020, total penindakan angkutan barang di seluruh UPPKB BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat sebanyak 63.770 kendaraan, dan di UPPKB Kemang selama tahun 2020 kendaraan yang ditindak adalah sebanyak 18.616 kendaraan atau 29 persen dari total keseluruhan penindakan Jawa Barat yang secara nasional menempatkan UPPKB Kemang sebagai peringkat ke-1 UPPKB yang aktif melakukan penindakan Transfer Muatan kendaraan angkutan barang.
“Di tahun 2021 ini, BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat juga telah melakukan penindakan sebanyak 32.960 kendaraan, dan di UPPKB Kemang sebanyak 5.500 kendaraan, di mana posisi UPPKB Kemang menempati posisi peringkat ke-3 terbanyak dari seluruh UPPKB Nasional untuk kegiatan Transfer Muatan dan menjadikan BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat sebagai BPTD dengan peringkat pertama dalam realisasi denda E-Tilang selama periode 1 Januari – 20 Februari 2021,” ungkap Denny.
Sebelumnya, telah dilakukan proses normalisasi kendaraan yang berasal dari 10 perusahaan dengan jumlah kendaraan yang telah dinormalisasi sebanyak 22 kendaraan dan telah dilakukan proses uji berkala di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).
“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak baik jajaran Kepolisian, Pemerintah Daerah, pihak Karoseri dan pihak masyarakat yang telah memiliki kesadaran akan pentingnya kegiatan penindakan pelanggaran ODOL ini,” pungkas Denny. (DD/DT)