Sehari kemudian, Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah melakukan penangkapan terhadap ML. Mengetahui ML sudah ditahan, pelaku RS dan MB melarikan diri. Selama sepuluh bulan melarikan diri akhirnya kedua tersangka berhasil dibekuk oleh tim Buser Satreskrim Kupang.
Saat ditangkap tersangka MB berusaha melakukan perlawan terhadap aparat namun berhasil dilumpuhkan hingga akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kupang untuk dilakukan penahanan. (DD/HP)