Kapolres Kupang, Irwan merinci peran para pelaku pemerkosaan gadis berinisial MIV yang berjumlah tiga orang, namun pelaku atas nama ML sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejari Kabupaten Kupang dan sudah menjalani hukuman selama 11 tahun di Lapas Penfui Kupang.
“Pelaku berjumlah tiga orang, namun pelaku ML kami sudah tahap dua dan sudah menjalani sidang pengadilan dengan vonis 11 tahun penjara,” terangnya, dalam press release yang dilakukan di Lobi Mako Polres Kupang, NTT. Selasa (29/11/22) siang.